JAYAPURA – Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah di berikan oleh pemerintah provinsi papua beberapa waktu alu berdampak signifikan terhadap pencapaian asli daerah. Sebelumnya pemerintah provinsi Papua mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan roda 2 dan 4 bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Berikut video wawancara langsung dengan kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Mohammad Baw, SE, M.Si :