Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yakni berinisial CH (35) dan FK (34) yang dimana salah satunya merupakan warga negara PNG.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui diruangannya, Jumat (17/2).
Kabid Humas mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda yakni CH (35) diamankan di Jalan Lingkaran Abe Tanah Hitam Abepura sedangkan FK (34) didapati di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian S.I.K., M.Si saat dimintai keterangan mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan melakukan pengamatan serta penyelidikan pada hari Kamis (16/2), kemudian diketahui bahwa pelaku yang dilaporkan masyarakat tersebut berinisial CH (35) sehingga dilakukan penangkapan pada pukul 14.30 WIT sebelum yang bersangkutan melakukan transaksi Ganja.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mendapati Narkotika tersebut dari temannya yakni FK (34) yang berada di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura sehingga tanpa tunggu lama kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FK itu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah penyelidikan dikembangkan menuju Kabupaten Jayapura, anggota yang sebelumnya telah dahulu melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa FK (34) berada disalah satu Rumah Kos kemudian personel melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku kedua tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja, 8 (Delapan) karung ukuran 10 kg merk Root Rice berisikan Narkotika jenis Ganja,” bebernya.
Tidak hanya itu, dari Rumah Kos yang ditempati FK (34) juga ditemukan 1 (Satu) buah Magazine Senjata SS-1, 85 (Delapan Puluh Lima) butir peluru hampa, 6 (Enam) butir peluru tajam Senjata jenis Moser, 11 (Sebelas) butir peluru tajam ukuran 5-56 mm dan 1 (Satu) buah gelang bergambar Bintang Kejora.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,” tutur Kombes Pol. Alfian.
Diakhir penyampaiannya, Dir Narkoba Polda Papua tersebut menyebutkan bahwa CH (35) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) sedangkan FK (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Tentang Narkotika