Setelah sah APBD Keerom Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Keerom Piter Gusbager, menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dimana proses pembahasan dan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 tahapan demi tahapan berjalan sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Marilah kita tetap berkomitmen, bersama- sama saling bergandengan tangan, berpegang pada pedoman dalam memberikan sebuah pandangan dan pendapat untuk selalu bersama membangun negeri yang kita cintai ini,” kata Bupati Keerom yang diwakili oleh Sekdakab Keerom Trisiswanda Indra saat memberikan sambutannya pada penutupan sidang paripurna VI masa sidang III, di Gedung DPRD Kabupaten Keerom, pada Selasa (29/11/22) Sore.
Ia menjelaskan, Penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Keerom dengan mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun- tahun sebelumnya dengan memperhatikan isu-isu strategis daerah.
“Sasaran pembangunan Kabupaten Keerom pada APBD Tahun Anggaran 2023 adalah, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Peningkatan kualitas SDM Kesehatan dan Pendidikan, penanggulangan penanganan pengangguran disertai dengan peningkatan desent job, mendorong pemulihan dunia usaha dan revitalisasi industry dan penguatan riset terapan,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengajak kepada semua pihak dan pemangku kepentingan untuk bersatu guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Keerom.
“Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kemitraan antar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Percepatan pelaksanaan APBD TA 2023 harus menggunakan strategi percepatan dan pemerataan pembangunan sebagai Qick Win dalam setiap tahun program dan kegiatan dalam pembangunan di Kabupaten Keerom,” harapnya.
Kita ketahui Bersama adanya penerapan sistem baru di perubahan undang-undang Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021, PP 106/2021 dan PP 107/2021 yang mempunyai implikasi terhadap kehidupan masyarakat di Papua terlebih khusus di Kabupaten Keerom.
“Adanya perubahan undang-undang Otsus yang baru ini, harus dijadikan semangat baru, paradigma baru dan cara kerja baru. Kita harus bangun semua sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat Papua,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rancangan APBD TA 2023 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp933,3 Miliar, belanja daerah Rp925,5 Miliar. Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp0 dan pengeluaran biaya daerah sebesar Rp8 Miliar untuk pembayaran pokok pinjaman kepada PT Bank Papua.