Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan Press Release terkait pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di bulan Februari pada tanggal 6, tanggal 11, dan tanggal 19. Press Release tersebut berlangsung di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, rabu (22/2) pagi.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H., M.H., Kasie Humas Iptu Priyono dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Aswan Syarif. SH.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., dalam press release mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan dilaksanakan pada tanggal 6, 11 dan 19, Dalam tiga kasus memiliki ciri berbeda antara satu dengan yang lain.
“Kasus pertama terjadi pada tanggal 06 Februari dimana awalnya kami menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 379 gram, kemudian berhasil dikembangkan dan kembali tanggal 13 Februari kami menangkap pelaku lain berinisial BY (32), pelaku BY (32) ini ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar yang merupakan residivis di kasus yang sama, pelaku diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar, BY (32) ini berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada di dalam Lapas, tidak hanya di Kab. Jayapura dia juga turut mengatur peredaran di Sentani, kota Jayapura, Wamena dan kota Manokwari,” ungkapnya.
Tersangka ke 2 berhasil ditangkap pada tanggal 11 Februari yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kg yang di simpan di salah satu rumah. “Dari Hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, kami menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg,” jelasnnya.
Sedangkan untuk kasus yang ke 3 yang berhasil diungkap pada tanggal 19 Februari dengan pelaku berinisial SIR (25), “dari informasi yang diperoleh kami juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SIR (25) di salah satu hotel yang ada di Sentani, dari pelaku tersebut berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja, yang dibungkus di dalam 8 plastik ukuran besar, dari pelaku SIR ini juga diamankan barang bukti berupa 2 senjata air shoft gun, 2 buah panel solar sell, dan 4 unit handphone dimana barang – barang ini sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter), tidak hanya itu dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja,”.
Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “para pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.
Jayapura, 22 Februari 2023