Keerom. Kasus Permasalahan yang melibatkan antara Oknum Anggota Polri Polres Keerom dan Wartawan akhirnya diselesaikan Secara damai dan kekeluargaan di Mako Polres Keerom. Senin (13/3)
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L Sohilait,SH.,MH membenarkan hal tersebut, saat di konfirmasi pada Senin (13/3) Sore, ia menjelaskan bahwa sore tadi baru saja di selesaikan permasalahan yang melibatkan antara Oknum Anggota Polri Polres Keerom berinisial CM (29) dan FNW (42), yang diselesaikan secara (restorativ Justice), yang mana sebelumnya FNW membuat Laporan Polisi Nomor:LP/B/42/III/2023/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tentang Khasus Penganiayaan.
“sore tadi kita baru saja melakukan pertemuan dan mediasi terkait LP tentang penganiayaan yang dibuat oleh Korban FNW pada hari Kamis (9/3) lalu yang mana korban ini merupakan Wartawan, jadi tadi kita telah pertemukan dengan Pelaku CM dengan dihadiri oleh saksi Bpk Yerry Basri Mak,SH, Keluarga Korban, dan Kasi Propam Res Keerom IPDA C Fernandez ” kata Kasat Reskrim
Dalam Pertemuan tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara Kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum pidana “CM tadi saat pertemuan telah meminta maaf dan mengakui serta menyesali perbuatan yang dilakukannya dan Korban FNW juga telah memaafkan pelaku” ungkap Kasat Reskrim
Pada Kesempatan yang sama Kasi Propam Polres Keerom IPDA C Fernandez pada mediasi yang dilaksanakan menjelaskan bahwa meskipun Kedua belah Pihak telah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara Pidana, namun CM selaku anggota Polri tetap akan diberikan Sanksi Hukuman Disiplin Anggota Polri
“Untuk CM sendiri sebagai Pelaku tetap akan kami ambil tindakan sesuai dengan Aturan, bahkan saat usai terjadinya khasus penganiayaan yang dilakukan CM kami dari Propam Polres Keerom langsung mengambil tindakan tegas dengan Menjemput yang bersangkutan dan kami amankan di Sel sampai dengan saat ini, jadi untuk Proses Hukum Sanksi Disiplin akan tetap kita berikan kepada CM karena telah melanggar dengan mencoreng Institusi Kepolisian” Pungkas Kasi Propam
Mediasi yang dilaksanaakan di tutup dengan penandatangganan surat pernyataan damai oleh CM dan FNW dengan sebagai saksi Bpk. Yerry Basri Mak,SH