Jayapura, admediapapua.com – AW Tersangka Penggelapan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/05) Siang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika di konfirmasi menerangkan, AW diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/285/III/2023/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 16 Maret 2023 tentang tindak pidana Penggelapan yang dilakukan dirinya terhadap korban bernama Sofyan.
“Pada hari Kamis, Tanggal 05 Januari 2023 Sekitar jam 13.36, di Jl Kelapa Dua Entrop depan Hotel Delima Gudang Kharisma, Kel. Entrop, Dist. Jayapura Selatan AW telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sembako milik korban yaitu Sofyan dengan senilai sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, AW diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
AW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DB 8115 XX, Kunci truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DB 8115 XX, 7 (tujuh) Nota pembayaran, 2 (dua) Nota Faktur pembayaran, 1 (satu) unit hp OPPO A77s, 1 (satu) unit dos hp OPPO A77s, 9 (sembilan) lembar struk transaksi BRI-Link, 2 (dua) Nota pembelian.
AKP Oscar juga menambahkan, atas perbuatan tersangka tersebut dirinya dikenai Pasal 372 KUHP, Tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.[red]