Keerom, admediapapua.com – Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyalurkan gaji K13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) di Kabupaten Keerom.
“Hari senin kemarin saya telah membayar gaji K13 sebesar Rp. 13.351.687.850,00 kepada 3.159 ASN dan 137 pegawai P3K,” ungkap Bupati Keerom Piter Gusbager kepada awak media disela-sela kunjungan ke TK. Raudhatul Jannah Arso 14, selasa 20 Juni 2023.
Piter mengatakan, berkaitan dengan pembayaran gaji K13 ini, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menjalankan amanat dan perintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji K13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.
“Saya perintahkan kepada semua pimpinan OPD untuk segera menyalurkan gaji k13 ini kepada semua penerima atau ASN, dan saya yakin semua sudah ditransfer,” ujar Piter.
Bupati juga menegaskan, bahwa gaji k13 ini tidak ada potongan, termasuk pemotongan kredit bank dan bagi ASN atau P3K yang tidak menerima penuh atau dipotong oleh bank, kredit atau pihak-pihak tertentu, maka dianggap telah menyalahi peraturan pemerintah.
“Kepada ASN dan P3K jangan cengeng dan tidak boleh terlalu banyak menuntut, tetapi berbuatlah sesuatu untuk bangsa ini, lebih khususnya masyarakat Kabupaten Keerom. Hak bapak ibu tidak akan kita kurangi atau dipotong, akan tetapi harus ingat untuk bekerja dan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh,” kata Bupati.
Terkait TPP, Bupati juga menyampaikan, bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi data. “Jika semua sudah valid, maka akan kita salurkan segera,” pungkas orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu.[red]