Jayapura, admediapapua.com – Pelaku pencurian Handphone berinisial RT (25) yang sempat viral dimedia sosial berhasil diamankan oleh Tim Resmob Numbay di Polimak Genjer, Rabu (21/6).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H menyatakan berawal saat Tim Resmob berhasil mendapatkan petunjuk dari hasil penyelidikan.
“Tim langsung bergerak menunjuk lokasi tempat pelaku berada yakni di Polimak Satu Genjer, dan pada saat itu pelaku tengah duduk bersama pacarnya,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama pelaku langsung diamankan oleh Tim Resmob dan tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Dari hasil penyelidikan awal pasca diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa pelku mencuri handphone dari seorang wanita yang diketahui bernama Sri Mulyani,” terangnya.
RT mengaku menjual HP yang ia curi di Taman Mesran seharga Rp500.000,- kepada orang yang tak dikenal dan memakai uang tersebut untuk membeli miras.
“Untuk kasus ini akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.[red]