Jayapura, admediapapua.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat, S.H memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel Polda Papua AKP R yang terbukti melakukan pelanggaran, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Papua Baru, Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Senin (17/07).
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia, karena anggota polisi yang melaksanakan Upacara tidak hadir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare, S.I.K., PJU Polda Papua dan seluruh personel Polda Papua.
Dalam kesempatannya, Wakapolda mengatakan Upacara ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Tidak hanya memberikan hukuman namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan Penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi, pelaksanaan upacara ini tentunya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan, dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan,” ucap Wakapolda Papua dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Wakapolda mengatakan Upacara PTDH ini sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik, dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menjadi anggota Polri yang dapat mengintrospeksi diri masing-masing, apabila kita bisa mengintrospeksi diri saya yakin kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Wakapolda.
Lebih lanjut, Wakapolda mengatakan tetap laksanakan tugas sebaik mungkin biarlah masyarakat yang menilai kinerja Polri, jangan hanya mau bekerja di saat ada pimpinan namun harus selalu bekerja dengan hati yang tulus baik ada pimpinan maupun tidak ada pimpinan.
“Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa Institusi Polri itu ibarat Sapu Lidi yang mana masing-masing Lidi Harus bersih, masing-masing Lidi Harus Lurus, masing-masing Lidi Harus Kuat, yang harus diikat dengan semangat persatuan dan kesatuan,” pungkas Brigjen Ramdani.
Pemberhentian secara tidak hormat kepada AKP R dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l, serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.
Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh Orang Tidak Dikenal [OTK], dan satu anggota polisi atas nama Diego Rumaropen meninggal dunia.[red]