• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kapolresta “OM Alias Opi Awali Perbuatan Pidananya dengan Rudapaksa”

Kapolresta “OM Alias Opi Awali Perbuatan Pidananya dengan Rudapaksa”

26 July 2023
DPD Golkar Papua Donasi 404.9 Juta Bagi Kornban Bencana di Momen Ulang Tahun

Dukungan Moral, Golkar Papua Donasi 404.9 Juta Bagi Korban Bencana

6 December 2025
Puncak Ulang Tahun Golkar Ke-61 Tahun Diadakan Secara Virtual

Puncak Perayaan HUT Dilakukan Secara Virtual , Golkar Gelar Doa Bersama Bagi Korban Bencana

6 December 2025

LPEC Papua Barat Daya Siap Kolaborasi dengan Pemerintah, Fokus Program Sosial dan Kemanusiaan

5 December 2025
Pesan Gubernur Papua dalam Natal Akbar ABI 2025: Pentingnya Penguatan Iman dan Mental Anak-anak Papua

Pesan Gubernur Papua dalam Natal Akbar ABI 2025: Pentingnya Penguatan Iman dan Mental Anak-anak Papua

5 December 2025
Rapat Konsultasi LPPD Papua Tengah: Menuju Pesta Parawi Nasional 2026 di Manokwari

Penutupan Latihan Dasar Dinas Kebakaran & Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, dan Satpol PP Provinsi Papua Tengah

5 December 2025
Rapat Konsultasi LPPD Papua Tengah: Menuju Pesta Parawi Nasional 2026 di Manokwari

Rapat Konsultasi LPPD Papua Tengah: Menuju Pesta Parawi Nasional 2026 di Manokwari

5 December 2025
Dari Papua untuk Papua Tengah: Festival Noken Se- Dunia ikan Budaya dan Kreativitas Lokal

Dari Papua untuk Papua Tengah: Festival Noken Se- Dunia ikan Budaya dan Kreativitas Lokal

5 December 2025
Dekatkan Pemerintah Dengan Masyarakat, Gubernur Beri Ruang Dialog

Dekatkan Pemerintah Dengan Masyarakat, Gubernur Beri Ruang Dialog

4 December 2025
Dua Kali Seminggu Gubernur Papua Beri Ruang Dialog Dengan Masyarakat

Dua Kali Seminggu Gubernur Papua Beri Ruang Dialog Dengan Masyarakat

4 December 2025
FGD DPMPTSP Papua Barat Daya Rumuskan Investasi Berkeadilan Berbasis Masyarakat Adat

FGD DPMPTSP Papua Barat Daya Rumuskan Investasi Berkeadilan Berbasis Masyarakat Adat

4 December 2025
DJP Bahas Kepatuhan Perpajakan OPD Dalam Hal Pelaporan SPT Tahunan Saat Temui Gubernur

DJP Bahas Kepatuhan Perpajakan OPD Dalam Hal Pelaporan SPT Tahunan Saat Temui Gubernur

4 December 2025
Audensi dengan Gubernur Papua, BI Lapor Pelaksanaan Program SERUNAI 2025

Audensi dengan Gubernur Papua, BI Lapor Pelaksanaan Program SERUNAI 2025

4 December 2025
  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak
Saturday, December 6, 2025
  • Login
www.admediapapua.com
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
    Bhabinkamtibmas Polres Tolikara Secara Rutin Berikan Imbauan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

    Polsek KPL Bahas Kamtibmas Dengan Warga Weref

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

  • Live Streaming
No Result
View All Result
www.admediapapua.com
No Result
View All Result
Home MAIN NEWS Hukum & Kriminal

Kapolresta “OM Alias Opi Awali Perbuatan Pidananya dengan Rudapaksa”

by AD Media Papua
26 July 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kapolresta “OM Alias Opi Awali Perbuatan Pidananya dengan Rudapaksa”
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, admediapapua.com – OM alias Opi pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Rudapaksa terhadap seorang Ibu Rumah Tangga diseputaran Abepura beberapa waktu lalu diketahui mengawali perbuatan pidananya dengan pemerkosaan dan dibawah ancamannya terhadap korban dan disusul dengan pencurian dengan kekerasan terhadap barang-barang milik korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat menggelar Press Conference kepada awak media didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H,  Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu Muh. Anwar bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (26/7) pagi.

Kapolresta KBP Victor Mackbon menerangkan, motif dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh OM yakni memenuhi atau memuaskan hasratnya dan diakhiri dengan ingin menguasai barang berharga milik korban.

“Hal tersebut sudah didalaminya ketika lalu-lalang disekitar lokasi rumah korban untuk melakukan pengamatan, termasuk cara masuk ke dalam rumah untuk melakukan tujuannya yang merupakan motifnya,” ucap Kapolresta dalam rilis yang diterima admediapapua.com.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap dengan membobol loteng atau plafon rumah korban.

“Korban sedang sendiri di dalam rumah, suaminya sedang di luar kota, pelaku pun dengan gampang dapat melakukan aksi bejatnya tersebut. Dimana saat masuk ke dalam rumah, korban sempat lari bersembunyi di dalam kamar mandi namun dikejar oleh pelaku hingga pintu kamar mandi di dobrak oleh pelaku,” terangnya.

Kapolresta menambahkan, ketika pintu terbuka pelaku pun langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang lalu menyetubuhi korban. “Usai memenuhi hasratnya, pelaku langsung meminta korban menunjukkan barang-barang berharga milik korban dan langsung dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.

“Mendapati laporan dari Korban, tim Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan secara maksimal hingga mengetahui keberadaan pelaku, namun disaat hendak membekuknya, pelaku melakukan perlawanan dan secara tegas dan terukur anggota kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, OM alias Opi disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku OM alias Opi diketahui merupakan residivis 4 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dimana dirinya baru saja keluar lapas pada bulan Juni 2023. Perbuatan pidana pertamanya yakni Tahun 2016 Pengeroyokan hingga Korban Meninggal Dunia dan jalani hukuman 2 tahun 6 bulan, kasus keduanya tahun 2018 Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan vonis 1 tahun 6 bulan, lalu yang ketiga kembali lakukan Curat tahun 2019 divonis 2 tahun 6 bulan dan yang terkahir pada tahun 2021 dengan kasus Curat dan divonis 2 tahun 6 bulan.[red]

Share196Tweet123
AD Media Papua

AD Media Papua

Ad Media Papua merupakan suatu Media yang menggabungkan Kreativitas Produksi Audio dan Video untuk bersiaran dan hadir sebagai Media Pilar Pembangunan di Tanah Papua, dalam hal Informasi dan Hiburan serta Pendidikan.

www.admediapapua.com

Copyright © 2024 admediapapua.com

Navigate Site

  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
  • Live Streaming

Copyright © 2024 admediapapua.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In