Jayapura, admediapapua.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota tengah mendalami kecelakaan lalu lintas dua unit kendaraan roda empat di Jalan Raya Abepura tepatnya di depan Kantor Samsat Abepura, Kamis (7/9) pagi.
Dua kendaraan roda empat tersebut yakni Toyota Kijang Innova yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AW (28) dan Daihatsu Ayla yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial DM (44).
Menurut Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K kecelakaan tersebut terjadi akibat pengendara mobil Innova dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
“Menurut saksi yang kami ambil keterangan, sebelum kecelakaan terjadi, mobil Ayla yang dikendarai oleh DM tengah terparkir dipinggir jalan di depan Kantor Samsat Abepura, sesaat kemudian datanglah mobil Innova yang dikendarai AW melaju dengan cukup kencang dari arah Entrop dan menabrak mobil Ayla dari belakang,” jelas Kasat.
Unit Laka Lantas pun datang dan melakukan olah TKP, mengambil identitas saksi yang melihat kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang mengalami kecelakaan.
“Tak ada korban jiwa, namun dari hasil penyelidikan awal oleh Unit Laka, kerugian materil dari kecelakaan tersebut mencapai delapan puluh juta rupiah,” ucap Kompol Dian.
Setelah melakukan penyelidikan dari kecelakaan tersebut Unit Laka menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara Innova yakni AW yang tengah berada dalam pengaruh miras.
“Tentunya ini bertentangan dengan tata tertib berlalu lintas, dan pelanggaran membawa kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol ada dalam 7 pelanggaran prioritas Operasi Zebra Cartenz 2023 yang tengah berlangsung dan sudah berjalan selama tiga hari ini, sehingga kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura agar lebih berhati-hati, taati peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” tutupnya.[red]