Jayapura, admediapapua.com – Bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Resnakoba AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Anwar menggelar Press Conference pengungkapan tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (13/9) siang.
Pengungkapan Pertama terjadi pada Selasa (5/9) lalu sekitar pukul 11.30 WIT dimana Sat Resnarkoba Polresta berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial DB (24) karena memiliki narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik klipper bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1,8 gram.
Oleh Penyidik atas perbuatannya kata Kapolresta, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Modus operandi yang dilakukan oleh DB sendiri ialah dengan membisniskan sabu-sabu yang didatangkan dari luar Papua, yaitu dari daerah Madura, Bangkalan. Barang haram tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan keterangannya berisikan sarung. “DB dibekuk tim opsnal narkoba ketika menerima barang kirimannya yang diambil oleh seorang tukang ojek yang disuruhnya,” terang Kapolresta dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Lanjut Kapolresta, pengungkapan kasus berikutnya terjadi di area pelabuhan laut jayapura, dimana seorang pria berinisial PP (24) tertangkap tangan membawa 1,2 Kg daun ganja kering saat hendak naik keatas kapal KM. Ciremai pada Jumat (8/9) lalu dan berencana akan ke Biak.
“Modus yang dilakukan PP yakni dengan menyembunyikan ganja di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. Menurut hasil pemeriksaan, PP mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lapas di Biak. Saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kakak tersangka yang berada di Lapas tersebut,” tegas KBP Victor Mackbon.
Kasus yang terakhir di release yakni terjadi pada Minggu (10/9) malam sekitar pukul 21.30, dimana tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan 2 pelaku masing-masing berjenis kelamin laki-laki yang berinisial D dan T dan tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 24,21 gram.
“Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menyimpan barang terlarang tersebut di saku celana yang kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk disembunyikan,” imbuh Kapolresta.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan diakui keduanya didatangkan dari Makassar dan berniat akan menjualnya di beberapa lokasi. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus ini karena tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba sebelumnya.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Kapolresta.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan Kepolisian jika menemukan paket atau barang atau orang yang mencurigakan. Penggunaan jasa pengiriman sebagai modus operandi tidaklah baru, oleh karena itu diperlukan kerjasama dari stakeholder untuk mengawasi barang-barang yang diduga ilegal atau bisa menjadi ancaman pidana.
Selain itu, seluruh tersangka dalam ketiga kasus tersebut juga ditemukan positif menggunakan narkoba. Kepolisian juga sedang melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.[red]