Jayapura, admediapapua.com – Sebanyak 270 pengendara ditilang dan 1.074 pengendara diberikan teguran dalam Operasi Zebra Cartenz 2023 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota selama 14 hari terhitung sejak Tanggal 4 September sampai dengan 17 September 2023.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.S dalam keterangan Pers menyampaikan, dalam Operasi Zebra Cartenz 2023 pelanggaran yang ditemui meningkat 90 persen disbanding tahun lalu.
“Ratusan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Cartenz 2023 didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran lalu lintas berbeda. Mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 388 pelanggar, melawan arus lalu lintas 71 pelanggar, menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 42 pelanggar, berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol sebanyak 18 pelanggar hingga melebihi batas kecepatan sebanyak 17 pelanggar. Kemudian berkendara di bawah umur sebanyak 8 pelanggar dan berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 23 pelanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, kenaikan jumlah pelanggar dikarenakan pihaknya mengedepankan penertiban atau penegakan hukum dengan sifatnya teguran Kemudian tindakan penilangan.
“Ada berbagai macam temuan di lapangan yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan plat nomor, mabuk, mengemudi sambil main handphone, serta menggunakan knalpot racing, “ujarnya.
Sedangkan untuk teguran lisan, diutamakan adalah bagi pengendara yang tidak menggunakan helm dan juga yang pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Kapolres pun beberkan, dari hasil Ops Zebra Cartenz, sampai saat ini ada 21 kendaraan bermotor yang belum diambil oleh pemiliknya.
Hal lain, selama pelaksanaan operasi zebra cartenz tahun 2023 ini masih didominasi oleh pelanggaran pengemudi roda 2 yang mengunakan knalpot yang tidak sesuai dengan aturannya.”Kita sudah sosialisasi tetapi terkadang masyarakat kita apabila ditegur banyak yang terus mengulangi,”akunya.
Oleh karena itu, Kapolres menegaskan kedepan pihaknya akan lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dimana lebih tegas melakukan penegakan hukum dengan memberikan tilang untuk meningkatkan kesadaran dari para pengendara dalam berlalulintas. Dirinya juga berharap peran serta dari Stakeholder untuk menghimbau kepada anggotanya, warganya, kemudian komunitas untuk mematuhi aturan-aturan berlalulintas.[red]