• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Disaksikan 4 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polisi

Disaksikan 4 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polisi

3 February 2024
Empati Polda Papua: Doa Bersama untuk Korban Bencana di Provinsi Sumatera

Empati Polda Papua: Doa Bersama untuk Korban Bencana di Provinsi Sumatera

1 December 2025
Gubernur Papua Tutup Waiya Cup 2025 di Depapre, Turnamen Resmi Berakhir Setelah Digelar Sejak Mei

Gubernur Papua Tutup Waiya Cup 2025 di Depapre, Turnamen Resmi Berakhir Setelah Digelar Sejak Mei

1 December 2025
“Layani Masyarakat dengan Hati”: Pesan Gubernur Papua Saat Buka Kembali MOT RSUD Abepura

“Layani Masyarakat dengan Hati”: Pesan Gubernur Papua Saat Buka Kembali MOT RSUD Abepura

1 December 2025
Depapre Disiapkan Jadi Gerbang Ekspor Papua, Gubernur Matius Fakhiri Tinjau Progres Pelabuhan dan Jalan Kontainer

Depapre Disiapkan Jadi Gerbang Ekspor Papua, Gubernur Matius Fakhiri Tinjau Progres Pelabuhan dan Jalan Kontainer

1 December 2025
Gubernur Papua Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Peringatan Hari AIDS Sedunia

Gubernur Papua Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Peringatan Hari AIDS Sedunia

1 December 2025
Wali Kota Sorong Septinus Lobat pada HUT KORPRI ke-54: ASN Harus Profesional, Berintegritas, dan Adaptif terhadap Perubahan

Wali Kota Sorong Septinus Lobat pada HUT KORPRI ke-54: ASN Harus Profesional, Berintegritas, dan Adaptif terhadap Perubahan

1 December 2025
1 Desember: Polres Nabire Gelar Apel Gabungan Perkuat Pengamanan Kamtibmas

1 Desember: Polres Nabire Gelar Apel Gabungan Perkuat Pengamanan Kamtibmas

1 December 2025
Gubernur Papua Barat Daya Hadiri Pelantikan K2SBT: Tekankan Persatuan dan Peran Masyarakat Seram dalam Membangun Daerah

Gubernur Papua Barat Daya Hadiri Pelantikan K2SBT: Tekankan Persatuan dan Peran Masyarakat Seram dalam Membangun Daerah

1 December 2025
“Agenda Strategis Gubernur Papua: Meningkatkan Kesehatan, Ekonomi, dan Konektivitas untuk Papua Cerah”

“Agenda Strategis Gubernur Papua: Meningkatkan Kesehatan, Ekonomi, dan Konektivitas untuk Papua Cerah”

30 November 2025
IDI Cabang Sorong Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Tidak Ada Pasien Boleh Ditolak

Gubernur Elisa Kambu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Sekretariat IDI Cabang Sorong

29 November 2025
IDI Cabang Sorong Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Tidak Ada Pasien Boleh Ditolak

IDI Cabang Sorong Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Tidak Ada Pasien Boleh Ditolak

29 November 2025
KKSS 49 Tahun: Jejak Perantau Sulsel Perkuat Pembangunan dan Peran Sosial di Papua Tengah

KKSS 49 Tahun: Jejak Perantau Sulsel Perkuat Pembangunan dan Peran Sosial di Papua Tengah

29 November 2025
  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak
Monday, December 1, 2025
  • Login
www.admediapapua.com
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
    Bhabinkamtibmas Polres Tolikara Secara Rutin Berikan Imbauan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

    Polsek KPL Bahas Kamtibmas Dengan Warga Weref

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

  • Live Streaming
No Result
View All Result
www.admediapapua.com
No Result
View All Result
Home MAIN NEWS Hukum & Kriminal

Disaksikan 4 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polisi

by AD Media Papua
3 February 2024
in Hukum & Kriminal
0
Disaksikan 4 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polisi
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, admediapapua.com – Pemusnahan barang bukti narkotikan jenis ganja dan sabu-sabu yang dilaksanakan di aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Jumat, (02/02/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.

Ke 4 tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu – sabu serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 14,96 gram.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan ke 4 tersangka ditangkap pada bulan desember 2023.

“MLMK (30) yang merupakan  seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani, sedangkan tersangka HM (34) berhasil diamankan anggota kami (satuan reserse narkoba) pada tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 08 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura,” ungkap Wakapolres dalam rilis yang diterima admediapapua.com..

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan sehingga sisanya sesuai undang – undang dapat dimusnahkan.

“Adapun pemusnahan yang dilakukan untuk sabu – sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar, MLMK (30) terjerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM (34) dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Wakapolres Jayapura.[red]

Share198Tweet124
AD Media Papua

AD Media Papua

Ad Media Papua merupakan suatu Media yang menggabungkan Kreativitas Produksi Audio dan Video untuk bersiaran dan hadir sebagai Media Pilar Pembangunan di Tanah Papua, dalam hal Informasi dan Hiburan serta Pendidikan.

www.admediapapua.com

Copyright © 2024 admediapapua.com

Navigate Site

  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
  • Live Streaming

Copyright © 2024 admediapapua.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In