Jayapura, admediapapua.com Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Jayapura Frans Rumsawir menyampaikan, dari hasil monitoring serta pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya pelanggaran pemilu di beberapa TPS yang tersebar di Kota Jayapura satu diantaranya TPS 52 Distrik Jayapura Selatan.
Frans menjelaskan, Khusus untu TPS 52, pada Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar serta tidak memiliki KTP namun melakukan pencoblosan di TPS 52 tersebut sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“Terkait dengan PSU di kota jayapura secara khusus TPS ini adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan kemudian tidak termasuk dalam daftar pemilih namun melakukan pencoblosan cukup banyak oleh sebab itu dilakukan pemungutan suara ulang”ujarnya.
Lebih lanjutkan dikatakan, Tanggal 24 Februari merupakan hari terakhir pasca dilakukan pemilihan umum pada Tanggal 14 Februari 2024 lalu, oleh sebab itu beberapa TPS di Kota Jayapura yang melakukan pelanggaran harus lakukan pemungutan suara ulang dan hari ini juga harus selesai.
“Sesuai dengan batasan pencoblosan pasca 10 hari dilakukan pencoblosan dan hari ini juga hari terakhir dilakukan PSU di kota jayapura adapun TPS yang melakukan PSU yaitu di kelurahan entrop 1 kemudian kelurahan hamadi 2 kelurahan tanjung Ria 1 dan kelurahan heram yabansai 2 TPS yang lakukan PSU dan hari ini juga harus selesai”tutupnya.[red]