Jayapura, admediapapua.com – Setaleh melangsungkan Akat Nikah dan Sidang Isbat Bagi Pasangan Suami Istri beragama Isalam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura kembalui menggelar Melaksanakan Nikah Catatan Sipil Bagi Pasutri Beragama Kristen,Katolik,Hindu dan Budha
Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey menyampaikan, Pemerintah Kota Jayapura telah melakukan pencatatan perkawinan massal bagi masyarakat yang belum memiliki buku pencatatan perkawinan negara dan ini merupakan program rutin pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Pemerintah kota Jayapura mengambil kebijakan untuk melakukan pencatatan perkawinan massal setiap tahun untuk pasangan yang telah menikah secara agama di rumah ibadah masing masing namun belum sempat dicatatkan dalam buku pencatatan perkawinan negara karna mungkin berbagai alasan sehingga pemerintah kota Jayapura membuka kesempatan bagi warga masyarakat yang hendak melakukan pecatatan massal bersama sama dalam setiap tahun” kata Frans.
Frans berharap, Semua pasangan suami istri tercatat dalam dokumen negara agar memudahkan mereka mendapatkan akses dari pemerintah.
“Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah semua pasangan suami istri atau punya rumah tangga yang baru tercatatkan dalam lembaran negara dalam dokumen negara sehingga tercatatnya dalam dokumen negara memudahkan keluarga yang baru untuk mendapatkan akses dari pemerintah.[red]