Jayapura, admediapapua.com – Hari pelaksanaan Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi di Papua saat ini tengah berlangsung.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, benar saat ini tengah dilaksanakan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari Biro Ops Polda Papua bahwa rencana Rapat Pleno Penghitungan suara pemilu saat ini akan dilaksanakan oleh KPU Kab. Supiori dan Kab. Kep. Yapen, untuk kemarin atau sudah selesai yakni KPU Kab. Sarmi,” ucap Kabid Humas dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Khusus di Provinsi Papua atau yang di laksanakan di Kota Jayapura ada 9 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kep. Yapen dan Kota Jayapura.
Untuk 3 DOB dilaksanakan di Ibukota Provinsi yakni di Nabire untuk Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan di Merauke dan Provinsi Papua Pegunungan di Wamena.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung teraksananya setiap pentahapan pemilu hingga saat ini dimana semua dapat berjalan aman, lancar dan damai,” ungkapnya.
Pihaknya juga berpesan kepada para personel agar dalam hal penempatan ploting untuk memperhatikan hal-hal kecil, serta melakukan tugas dengan penuh optimisme, serta penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan, tetap bertahan dan tidak boleh meninggalkan pos dan tugas, untuk mengantisipasi kerawanan yang ada.
“Kami juga mengingatkan kepada personel yang saat ini dilibatkan dalam pengamanan objek vital seperti di kantor-kantor atau tempat-tempat atau lokasi pusat keramaian agar tetap fokus untuk mengantisipasi tingkat kriminalitas lainnya,” tuturnya.
“Peningkatan kegiatan patroli serta razia baik kepada setiap orang maupun kendaraannya yang dianggap mencurigakan untuk meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana,” imbuhnya.[red]