Jayapura, admediapapua.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desy Wanggai mengatakan pihak tengah melakukan proses penghitungan, mengenai pemberian gaji dan tunjangan hari raya, bagi para pegawai pada lingkup pemerintah kota jayapura.
“Kami di BPKAD sudah lakukan proses, untuk hitungan gaji THR, di pemerintah kota, untuk PNS ada 4.425 pegawai, dan P3K ada 226, dan anggota dewan 40″Ucapnya.
Dikatakan Dengan total anggaran 22 milyar lebih yang akan dikucurkan pemerintah, untuk pemberian gaji dan tunjangan hari raya bagi pegawai, dalam lingkup pemerintah kota, dan sementara di proses untuk pembagian gaji dan THR, sepuluh hari sebelum lebaran, yang mana hal tersebut sejalan dengan anjuran pemerintah .
“Kami proses untuk gaji THR, sesuai ketentuan ini sudah pas sepuluh hari, sebelum Lebaran dan muda-mudahan besok sudah masuk ke rekening, semua pegawai,”tuturnya.
Dijelaskan tunjangan untuk pegawai negeri sipil terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum, fungsional, dan tunjangan beras, sedangkan tunjangan bagi pegawai P3K, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, fungsional, dan tunjangan beras, sementara untuk anggota dewan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan.[red]