Jayapura, admediapapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Selatan merilis kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi pada tanggal 9 April 2024, dengan tersangka DRA berusia 18 tahun warga Argapura Kota Jayapura.
DRA melakukan aksinya dengan cara merampas barang bawaan korban saat berkendara kemudian pelaku memukul korban serta membawa barang rampasan berupa uang yang kemudian diakui dipakai dijual dan dipakai untuk foya-foya. Akibat perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan dari 3 laporan polisi ke Polsek Jayapura Selatan pada bulan januari dan dua laporan polisi pada bulan Maret 2024.
“ TKP yang telah di lakukan aksi curas oleh DRA kurang lebih Sudah di lakukan penyelidikan sebanyak 9 TKP di wilayah Jayapura selatan, Kemudian untuk hasil jambret satu hasil curas berupa HP vivo, HP iphone,HP oppo dan tas yang berisi uang dan dompet dan yang paling banyak ada uang 5 juta dari hasil pencurian dengan kekerasan dan ada juga hp Samsung,”ujar Kasat.
Selan barang bukti dia atas, apparat Kepolisian Jayapura Selatan juga mengamanakan 1 unit sepeda yang dilakukan pelaku untuk menjalankan aksinya. ”Sarana ini juga sudah di sita oleh pihak kita yaitu 1 unit sepeda motor honda kemudian satu unit hanpone dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya,” tutupnya.[red]