Mimika, admediapapua.com – Satu dari tiga tersangka dalam kasus perampokan lintas Provinsi dengan modus pecah kaca bernama Daeng Tinggi (DT) dipastikan mendapat tuntutan berat karena merupakan recidivis. Diakan (DT) inikan recidivis dan tuntutannya pasti akan berat,” kata Waka Polres Mimika,
Kompol Hermanto,SH,SIK,MH saat memimpin press release dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq, S.tr.dan Kasie Humas,Ipda Hempy Ona, Selasa (28/05/2024).
Waka Polres Mimika juga mengatakan bahwa selain melakukan tindak pidana di kota Timika, ke tiga tersangka juga melakukan hal yang sama di luar kota Timika yakni Makasar dan Kalimantan Timur khususnya Samarinda.
“Modusnya itu pecahkan kaca dan mereka punya titik-titik untuk melakukan aksinya, jadi setelah selesai melakukan aksinya mereka akan berpindah-pindah,” kata Hermanto dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Selain menghadirkan ke tiga tersangka yakni DT, SJ dan DA, dalam press release tersebut juga dihadirkan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp75 juta, 2 buah sajam, surat-surat kendaraan, surat tanah kemudian surat-surat dari pegadaian serta 4 unit roda empat dan 2 unit roda dua.
“Hasil dari kejahatan itu mereka pakai untuk judi online serta pakai untuk kehidupan sehari-harinya,” ujar Kompol Hermanto.
Perlu diketahui akibat dari perbuatan ke tiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.”ujar Hermanto.[red]