Wamena, admediapapua.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Gelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Kebijakan dan Program Afirmatif untuk Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berlangsung di Gedung Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Wamena, Provinsi Papua Pegunungan Rabu, (17/07/2024).
Rakornas ini dibuka secara resmi oleh Menteri Desa, Pembanguanan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Prof. Dr. (H.C.) A. Halim Iskandar, M.Pd di damping Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, MPA Penjabat Bupati Kabupaten Jayawijaya Thony Mayor, S.Pd., M.M.
Menteri Halim Iskandar dalam kesempatan itu menyampaikan, ditetapkan Rakornas di Wamena guna mempercepat pengentasan terhadap daerah-daerah tertinggal terutama di wilayah Indonesia timur yang menjadi prioritas pembagunan dan berbagi program yang bersinergi dengan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
“Kita banyak fokuskan ke Indonesia timur termasuk di Papua misalnya Tekad kampung terpadu program peningkatan ekonomi warga,” Kata Halim Iskandar.
Dilanjutkan bahwa kebijakan untuk percepatan pembanguan diperlukan program pemerintah pusat untuk mensupport kenerja kepala-kepala daerah dalam mengatasi permasalah yang ada pada daerah tertinggal.
“Upayan percepatan perlu dukunagan dari kita, karna kalau kita bebankan sepenuhnya kepada kepala daerah tidak akan mungkin bisa terlaksanakan dengan maksimal, maka perlu ada dorongan dari pemeritah pusat agar masalah yang dihadapi itu betul-betul dipahami dan dirasakan oleh pemerintah pusat,” lanjut Halim Iskandar.
Halim juga menyinggung terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana Desa dimana banyak masyarakat yang bertanya tentang ketepatan penggunan dana Desa.
“Di Daerah-daerah afirmatif, dana Desa boleh diimplementasikan secara spesifik, ada orang tanya dana Desa untuk apa saja? saya selalu jawab dana Desa boleh untuk apa saja kecuali yang dilarang.” Tutupnya.[red]