Jayapura, admediapapua.com – Tanggal 27 Agustus 2024 Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah resmi membuka pendaftaran bagi Bakal Calon yang akan maju dalam kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024.
Memasuki Hari kedua, terpantau belum ada satupun Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar ke KPU Provinsi Papua.
Sementara Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) direncanakan baru akan mendaftar ke KPU Provinsi Papua pada, Kamis 29 Agustus besok.
Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Pasangan Mathius Derek fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) Steve Mara, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/24).
“Rapat koalisi partai politik telah dilakukan di Jayapura pada Selasa malam, dan Koalisi telah memutuskan untuk mendaftarkan pasangan calon Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen pada tanggal 29 Agustus 2024,” tegas Steve dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Untuk diketahui pasangan Mari-Yo diusung 17 partai koalisi terdiri dari partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PKB, Gerindra, PSI, PPP dan tujuh partai nonseat yaitu partai Buruh, Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Ummat.
Ungkap Steve, pendaftaran akan dilakukan jam 14.00 WIT. Sebelum pelaksanaan pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan Mari-Yo, akan melaksanakan deklarasi terlebih dahulu bersama para pendukung yang tergabung dalam relawan.
“Deklarasi akan dilaksanakan dan disana kami juga sediakan panggung hiburan untuk masyarakat pendukung setia Mari- Yo,” jelas Steve.
Selanjutnya Tim Pemenangan juga mengundang masyarakat Papua untuk ikut bersama-sama mengantarkan pemimpin pembawa perubahan Mari-Yo, ikut menikmati panggung hiburan, dan mendoakan semua proses pendaftaran agar dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Steve Mara juga menegaskan bahwa Koalisi Tim pemenangan yang terbentuk sangat solid, relawan dilapangkan juga sangat mendukung masa pencalonan, deklarasi, hingga pendaftaran.
“Kami yakin bahwa Mari-Yo siap menang dan siap membawa perubahan bagi Papua yang lebih baik,” tandasya.
Pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memasuki tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing pasangan calon di seluruh daerah di Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Tahapan pendaftaran ini harus dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk mendaftar, baik calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, hingga calon Gubernur/Wakil Gubernur.
Pasangan calon dari dukungan partai politik atau koalisi partai politik diperkenankan untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.[red]