Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, menetapkan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah, 27 November 2024 mendatang di Papua.
Penetapan Dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua yaitu Mathius Derek Fakhri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta Benhur Tommy Mano dan Yeremias Bisai.
Penetapan dua pasangan calon tersebut, dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup, bertempat di ruang rapat lantai 3 kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Holtekamp Raya Km 13 Muara Tami Kota Jayapura Papua, Minggu (22/9/2024).
Pasang calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua, Mathius Derek Fakhri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua pada Rabu 29 Agustus 2024, pukul 16:41 Waktu Indonesia Timur diusung 15 Partai Politik diantaranya:
Partai Amanat Nasional
Partai Bulan Bintang
Partai Buruh
Partai Demokrat
Partai Garda Republik Indonesia
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Golongan Karya
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Nasdem
Partai Perindo
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Solidaritas Indonesia
Sementara itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, Benhur Tommy Mano dan Yeremias Bisai, mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua, pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 18:14 Waktu Indonesia Timur Dengan diusung, satu Partai Politik yaitu:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Penetapan dua pasang calon ini, oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, usai memenuhi sejumlah tahapan pemeriksaan antara lain:
Mengikuti pemeriksaan kesehatan, dengan hasil pasang calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, Mathius Derek Fakhri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta Benhur Tommy Mano, dan Yeremias Bisai dinyatakan memenuhi syarat.
Usai melakukan pemeriksaan kesehatan, dua pasangan calon tersebut, mengikuti Verifikasi mengenai Keaslian Orang Papua, yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua, di Tempat Kelahiran dari Masing-masing calon, dan dinyatakan memenuhi Kriteria sebagai Orang Asli Papua.[red