Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, melaksanakan deklarasi kampanye damai pemilihan gubernur, dan wakil gubernur Provinsi Papua, periode 2024-2029 bertempat di halaman kantor KPU Papua, Rabu (25/9/2024).
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, diberikan waktu kurang lebih dua bulan, untuk melaksanakan kampanye di sembilan Kabupaten Kota, di Provinsi Papua.
“Pasangan nomor urut 1,bapak Benhur Tommy Mano dan Yeremias Bisai, maupun Pasangan nomor urut 2 bapak Mathius Derek Fakhri, dan Aryoko Rumaropen akan beradu gagasan, menyampaikan visi misi Program, bagi pemilih yang tersebar di 9 kabupaten kota, selama 60 hari”, Kata Steve Dumbon.
Lebih lanjut dikatakan, tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, merupakan waktu yang diberikan komisi pemilihan umum bagi masing-masing calon kepala daerah untuk berkampanye, dan selama masa kampanye, ada beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pasangan gubernur, dan wakil gubernur di Provinsi Papua.
“Jadi selama masa kampanye itu, kami minta materinya lebih banyak ke visi misi dan program, dan ada larangan untuk tidak boleh menyinggung, soal suku, agama, ras dan lain-lain apabila ada, maka merupakan pelanggaran” Jelas Dumbon.
Steve Dumbon juga menambahkan, dua pasang calon gubernur, dan wakil gubernur Provinsi Papua, akan melakukan kampanye visi misi dan program, berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang, maupun menengah daerah, untuk meneruskan pembangunan yang telah direncanakan, dan dilakukan Pemerintah.
“Kenapa harus berdasarkan RPJMD, karena setiap ganti pemimpin itu, Programnya baru jadi apa yang sudah dilakukan pemimpin lama tidak jalan, untuk itu KPU tekankan, untuk RPJMD itu, yang jadi dasar sehingga begitu menjadi pemimpin berikutnya, apa yang sudah disusun pemerintah sebelumnya, itu yang dilaksanakan” Tutupnya.[red]