Jayapura, admediapapua.com – Pelaksanaan masa kampanye oleh calon walikota, dan calon wakil walikota Jayapura, kini telah memasuki hari ke empat belas, pasca Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye, masing-masing calon pada tanggal 25 September 2024 lalu.
Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki kewajiban, untuk mengawasi tahapan masa kampanye berjalan, sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir mengatakan telah menerjunkan sejumlah tim pengawas, untuk memantau setiap aktivitas, yang dilakukan oleh masing-masing calon walikota dan calon wakil wali Kota Jayapura, selama melaksanakan kampanye di Kota Jayapura.
“Jumlah anggota kami di distrik itu, ada tiga pengawas dibantu oleh staf sekertariat sembilan orang, dan juga ada tiga puluh sembilan pengawas kelurahan kampung, masing-masing kelurahan satu yang tersebar, untuk mengawasi pelaksanaan kampanye”, Ujar Ketua Bawaslu.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan waktu kampanye oleh calon walikota, dan calon wakil walikota Jayapura sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil pantauan yang diterima masih sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Kampanye yang dilakukan saat ini, sesuai dengan waktu, sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dan kita juga himbau agar, selalu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan” Pungkasnya.[red]