Jayapura, admediapapua.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura selama Tahun 2024 telah mendeportasi 121 warga negara asing (WNA) yang kesemuanya terbukti melanggar undang-undang keimigrarasian.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba menjelaskan, dari jumlah tersebut yang dideportase paling terbanyak dari Warga Papua Nugini (PNG),
“Penyalahgunaan izin tinggal, overstay dan tidak dilengkapi dokumen paspor atau kartu Pas Lintas Batas,” ucap Ronni
Ronni menambahkan, Deportasi ini guna memberikan efek jera agar warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melengkapi dokumen atau kartu lintas.
“Kita lakukan pendeportasian yang sudah overstay yang mencapai 5 tahun di Jayapura, sisanya warga PNG dengan berbagai macam Kesalahan,”ungkap Ronni,
Lebih lanjut Ronny mengatakan, Imigrasi Jayapura tengah gencar melakukan operasi pengawasan orang asing di wilayah setempat guna meminimalisir keimigrasian.
“Kami menghimbau, kepada masyarakat setempat untuk bisa menginformasikan keberadaan orang asing yang mencurigakan dan berkeliaran di wilayah kerja kantor imigrasi agar kita sama sama bisa menjaga wilayah kita sendiri,”pungkas nya. [red]