• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polda Papua Tangani Kasus KDRT di Biak Numfor

Polda Papua Tangani Kasus KDRT di Biak Numfor

7 December 2024
Gubernur : Mimpi Pembangunan Bandara harus di iringi Musyawarah dengan pemilik Ulayat

Gubernur : Mimpi Pembangunan Bandara harus di iringi Musyawarah dengan pemilik Ulayat

6 December 2025
HUT ke-3 Papua Barat Daya Meriah: Gubernur dan Wagub Bagikan Hadiah Jalan Santai & RUN 10K

HUT ke-3 Papua Barat Daya Meriah: Gubernur dan Wagub Bagikan Hadiah Jalan Santai & RUN 10K

6 December 2025
Gubernur Papua Tegaskan Komitmen Pembangunan Kesehatan Merata di Seluruh Papua dalam Seminar PERSI

Gubernur Matius Fakhiri Harap Seminar PERSI Papua Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Kebijakan Kesehatan

6 December 2025
Gubernur Papua Tegaskan Komitmen Pembangunan Kesehatan Merata di Seluruh Papua dalam Seminar PERSI

Gubernur Papua Tegaskan Komitmen Pembangunan Kesehatan Merata di Seluruh Papua dalam Seminar PERSI

6 December 2025
DPD Golkar Papua Donasi 404.9 Juta Bagi Kornban Bencana di Momen Ulang Tahun

Dukungan Moral, Golkar Papua Donasi 404.9 Juta Bagi Korban Bencana

6 December 2025
Puncak Ulang Tahun Golkar Ke-61 Tahun Diadakan Secara Virtual

Puncak Perayaan HUT Dilakukan Secara Virtual , Golkar Gelar Doa Bersama Bagi Korban Bencana

6 December 2025

LPEC Papua Barat Daya Siap Kolaborasi dengan Pemerintah, Fokus Program Sosial dan Kemanusiaan

5 December 2025
Pesan Gubernur Papua dalam Natal Akbar ABI 2025: Pentingnya Penguatan Iman dan Mental Anak-anak Papua

Pesan Gubernur Papua dalam Natal Akbar ABI 2025: Pentingnya Penguatan Iman dan Mental Anak-anak Papua

5 December 2025
Rapat Konsultasi LPPD Papua Tengah: Menuju Pesta Parawi Nasional 2026 di Manokwari

Penutupan Latihan Dasar Dinas Kebakaran & Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, dan Satpol PP Provinsi Papua Tengah

5 December 2025
Rapat Konsultasi LPPD Papua Tengah: Menuju Pesta Parawi Nasional 2026 di Manokwari

Rapat Konsultasi LPPD Papua Tengah: Menuju Pesta Parawi Nasional 2026 di Manokwari

5 December 2025
Dari Papua untuk Papua Tengah: Festival Noken Se- Dunia ikan Budaya dan Kreativitas Lokal

Dari Papua untuk Papua Tengah: Festival Noken Se- Dunia ikan Budaya dan Kreativitas Lokal

5 December 2025
Dekatkan Pemerintah Dengan Masyarakat, Gubernur Beri Ruang Dialog

Dekatkan Pemerintah Dengan Masyarakat, Gubernur Beri Ruang Dialog

4 December 2025
  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak
Saturday, December 6, 2025
  • Login
www.admediapapua.com
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
    Bhabinkamtibmas Polres Tolikara Secara Rutin Berikan Imbauan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

    Polsek KPL Bahas Kamtibmas Dengan Warga Weref

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN, KOREM 172/PWY BERSAMA POKTAN SIAPKAN LAHAN SAWAH SELUAS 5 HEKTAR

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, RAPI 27 Papua Bagikan 500 Masker Merah Putih

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

    Kawanua Melbourne Dirikan “Rumah Bersama”

  • Live Streaming
No Result
View All Result
www.admediapapua.com
No Result
View All Result
Home MAIN NEWS

Polda Papua Tangani Kasus KDRT di Biak Numfor

Polda Papua Tangani Kasus KDRT di Biak Numfor

by AD Media Papua
7 December 2024
in MAIN NEWS
0
Polda Papua Tangani Kasus KDRT di Biak Numfor
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, admediapapua.com – Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di dua TKP yang berbeda yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

Kabid Humas mengatakan kronologis bermula pada Minggu (01/12) sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama Grace Rewang, yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” ucap Kabid Humas dalam rilis yang diterima admediapapua.com.

Setelah itu, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang kerumah. Sekitar pukul 04.00 WIT pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” tuturnya.

“Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.[red]

Share200Tweet125
AD Media Papua

AD Media Papua

Ad Media Papua merupakan suatu Media yang menggabungkan Kreativitas Produksi Audio dan Video untuk bersiaran dan hadir sebagai Media Pilar Pembangunan di Tanah Papua, dalam hal Informasi dan Hiburan serta Pendidikan.

www.admediapapua.com

Copyright © 2024 admediapapua.com

Navigate Site

  • Home
  • Live Streaming
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AD News
    • Pemerintahan
    • Ekonomi & Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial & Budaya
  • Liputan Khusus
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Trending
  • Live Streaming

Copyright © 2024 admediapapua.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In