Sorong, admediapapua.com – Polresta Kota Sorong dan Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 60 bal rokok ilegal atau 48.000 bungkus dengan total 960.000 batang rokok Pemusnahan ini dilaksanakan lapangan reklamasi Distrik Sorong Barat, Provinsi Papua Barat Baya, Jumat(20/12/2024).
Mewakili Pj Gubernur, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Rahman menyampaikan, pemusnahan telah laksanakan secara simbolis dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengingat jumlahnya yang cukup banyak.
“Tadi sudah kita lakukan pemusnahan secara simbolis dan sisanya akan dilakukan pembuangan di TPA dan teman teman wartawan boleh ikut menyaksikan bersama satpol PP.” tutur Rahman.
Rahman menambahkan dengan keterlibatan media,diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa pemerintah serius dalam memberantas peredaran rokok illegal sebagai wujud dari penegakan peraturan Gubernur Papua Barat Daya (PBD).
“ Kita patuh terhadap hukum dan membayar pajak serta melaksanakan kewajibannya tetapi di sisi lain ada oknum-oknum tertentu, pengusaha yang memanfaatkan adanya rokok ilegal untuk mencari keuntungan pribadi dan menggelapkan pajak.”Ucap Rahman .
Sementara itu ketua tim pemusnahan rokok ilegal frans Salmon Thesia mengatakan, keberhasilan dari Tim Satpol PP, Polres Kota Sorong dan Bea Cukai sehingga barang ilegal tersebut berhasil didapatkan dan dimusnahkan.
“Kita dapat dari jumlah banyak ini, itu hasil dari kerja keras teman-teman dari polres sehingga barang bukti nya kita dapat tanpa orang nya.”Tutur Frans.
Dari kerugian yang didapati berkisar 1 miliyar atau lebih sehingga perlu untuk pelaku praktek ilegal tidak lagi menambah kerugian terhadap Negara.“ Kalau dijual 15 ribu per bungkus sekitaran 700 juta lebih hampir satu miliar.”tutupnya.[red]