Jayapura,admediapapua.com – Proses penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap Balita AL (5) yakni JY (36) dan NS (36) dipastikan sudah berlangsung dengan baik dan prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat ditemui di media, senin (06/01/2025)Siang.
Kepada media, Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan Penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Pemantauan kondisi Korban AL juga sudah dilakukan, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” ungkap AKP Dewa Ditya.dalam rilis yang diterima admediapapua.com
Dewa menambahkan, Informasi /penyampaian dari pihak Rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali,” tambah Kasat Reskrim.
Dirinya juga menegaskan, sementara terhadap Saksi dan Pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian. “Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan oengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” tegas Dewa.[red]