Jayapura, admediapapua.com – Seorang penumpang berinisial IRN (34 Tahun) warga kompleks Hamadi Tanjung diamankan aparat karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja paket (19/01/2025).
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan besar sebanyak 35 paket dengan berat 660 gram disimpan pelaku di dalam kopor dan hendak dibawah ke Sorong menggunakan maskapai Sriwijaya Air SJ 913 namun terdeteksi oleh mesin X-Ray dan diketahui petugas Bandara Internasional Sentani.
Awalnya pelaku melakukan Ceck In di Konter Sriwijaya Air yang hendak berangkat ke Sorong namun FW petugas yang memantau mesin pendeteksi X-Ray termonitor adanya kopor yang berisi benda mencurigakan yang dibungkus dengan plastik. FW kemudian menghubungi rekan kerjanya dan barang tersebut kemudian diamankan di posko Avsec.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, S.H, M.Si yang mendapat laporan kemudian bersama Petugas Avsec dan BKO TNI AU berhasil mengamankan IRN pemilik barang haram tersebut setelah termonitor melalui CCTV.
Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga merupakan pengedar narkoba jenis daun ganja kering yang seringkali berangkat dari Jayapura tujuan Sorong Provinsi Papua Barat.[red]