Sorong, admediapapua.com – Masyarakat Moi menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Sorong pada Senin (13/01/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait hak mereka atas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong (DPRK).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si., langsung merespons dengan mengundang para peserta aksi ke ruang rapat guna membicarakan persoalan ini secara damai dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pada sore hari ini, kita mempertemukan semua pihak yang membawa aspirasi, termasuk ketua dan anggota Panitia Seleksi (Pansel), bersama Kesbangpol, agar dapat mencari jalan tengah. Tidak semua keputusan harus mengakomodasi hanya salah satu pihak,” ujar Bernhard.
Dari data statistik, diketahui bahwa Orang Asli Papua (OAP) hanya mencakup 15% dari total penduduk Kota Sorong. Hal ini berbeda dengan wilayah lain di Papua Barat Daya, seperti Kabupaten Maybrat, yang memiliki 98% penduduk OAP.
Proses penetapan nama-nama atau marga calon anggota DPRK, MRP, dan MSRP untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.45 atau SK Nomor 45. Berdasarkan SK tersebut, alokasi kursi dibagi ke beberapa distrik, dengan mempertimbangkan jumlah masyarakat Moi di masing-masing wilayah.
Sementara Tokoh masyarakat Moi, Marco mengatakan, dari total 53 kursi yang dialokasikan, masyarakat Moi berharap 8 kursi di antaranya menjadi hak mutlak masyarakat Moi.
“Kami ingin sampaikan bahwa 8 kursi DPRK itu milik kami orang Moi. Suka atau tidak suka, itu adalah hak kami,” tegas Marco.[red]