Jayapura, admediapapua.com – Puluhan Aparat Kepolisian Polresta Jayapura Kota, mengamankan proses pembongkaran lapak milik para pedagang, yang berjualan di sepanjang Jalan Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan, Margretha Meraudje bermodalkan putusan sengketa dari Mahkamah Agung, mengenai tanah dengan luas 10.717 meter persegi yang dijadikan tempat berdagang adalah miliknya.
Kuasa hukum ahli waris Laode Rusliadi Suhi mengatakan, saat melakukan pembongkaran pemilik lahan sudah memberikan peringatan, namun tidak digubris oleh para pemilik lapak, sehingga di bantu aparat keamanan penertiban dilakukan.

“Kami sudah kasih tau, tapi Lapak – lapak ini tapi tidak mau bergeser maka yang kami lakukan adalah eksekusi mandiri, berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengawal ini, upaya tidak terjadi hak yang tidak diinginkan”, Kata Laode.
Lebih lanjut dikatakan, pihak ahli waris juga telah memberikan pemberitahuan, serta tenggang waktu yang cukup bagi para pemilik lapak, untuk memindahkan barang dagangannya, sebelum pembongkaran dilaksanakan.
“Dari Jauh – jauh hari sudah diingatkan, kepada para pemilik lapak untuk secepatnya pindah dari tempat ini, namun karena ada satu dan lain hal mereka tidak pindah akhirnya kami bongkar” Pungkasnya.[red]
















































