Jayapura, admediapapua.com- Pelaku Tindak Pidana terhadap Anak laki-laki berinisial AS berusia 5 tahun yakni pasangan suami istri berinisial NS dan JY telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikannya masih terus berjalan, NS kini masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota, sementara istrinya JY tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan memiliki anak bayi yang baru dilahirkannya, namun terhadapnya diberlakukan wajib lapor dan yang bersangkutan selalu kooperatif sejauh ini.
Hal itu diungkapkan Kaolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/1) pagi.
Kapolresta mengatakan, dari hasil perkembangan kasus tersebut kini telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan, bila dinyatakan lengkap maka kedua tersangka akan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.
“Terhadap kedua pelaku oleh Penyidik disangkakan Pasal 76 huruf C junto pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” tegas Kombes Pol Victor Mackbon. Dalam rilis yang diterima admediapapua.com
Lanjut diterangkannya, untuk modus yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut yaitu dengan cara memukul kemudian menendang dan menganiaya menggunakan benda tumpul untuk melakukan kekerasan sehingga korban mengalami sakit trauma. “Untuk korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan atas kerjasama kami pihak Kepolisian dengan instansi Perlindungan Anak yang ada di kota Jayapura, dimana sampai saat ini korban masih di bawah pengawasan dari P2TP2A yang ada di kota Jayapura,” tambah Kapolresta.
Untuk korban sendiri diangkat dan dirawat oleh kedua pelaku lantaran keluarga kandungnya di Manokwari tidak peduli dengan keberadaannya, sehingga keluarga pelaku yang peduli dengan korban kemudian mengadopsinya.
“Untuk motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban dilatar belakangi korban sering membuat anak pelaku menangis, sering ditegur namun terus dilakukan oleh korban, namun apapun alasannya hal tersebut yang dialami korban tidak bisa dibenarkan, kedua pelaku telah salah menerapkan pola didik anak terhadap korban,” pungkas Kapolresta.[red]