Sorong, admediapapua.com – Polresta Sorong Kota, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) ilegal yang sudah diproduksi ratusan liter oleh seorang pemuda berinisial C (29) berjenis CIU di kawasan Arteri jalan sungai Remu Kota Sorong, Kamis (13/02/2025).
Pabrik pembuat miras CIU ini di kabarkan beroperasi kurang lebih satu bulan dengan menempati sebuah gudang dibelakang bengkel mobil yang bahan mentah yang di kirim dari China.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Heppy Perdana Yudianto mengatakan pihaknya masi mendalami tujuan dari pembuatan miras ini dan mengumpulkan informasi yang komprehensif untuk tidak lanjut terhadap tersangka.
“Kami masih dalami proses penyelidikan apakah miras ini akan dipasarkan keluar kota atau daerah lain. Penyulingan ini baru saya lihat, mereka menggunakan beras yang diolah menjadi minuman keras dan dicampur dengan beberapa bahan lainnya.” Pungkas Kombes Pol. Heppy.
Sebelum dilakukan penangkapan, team dari Satuan Reserse Narkoba sudah memantau aktivitas ini selama satu bulan dan untuk ancaman pidananya 10 sampai 20 tahun penjara.
“Kami telah memantau aktivitas ini selama satu bulan terakhir sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka , untuk ancaman hukumannya, kami akan menerapkan UU kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Jelas Kombes Pol. Heppy.
Hingga saat ini polisi masi melakukan penyelidikan mendalam terkait jumlah produksi dan pemasokan bahan bakau dari China.
“Ini kami masi mendalaminya, kami juga akan pastikan pemeriksaan lab kualitas alkohol berapa persen, karena bahan baku yang digunakan berasal dari nasi, ragi, pemanis, sehingga dipastikan sangat membahayakan kesehatan,” Tutup Heppy.[red]