Kota Sorong, admediapapua.com– Sat Reskrim Polresta Sorong Kota saat ini sedang menangani kasus judi online sebagaimana Laporan Polisi LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT 26 Januari 2025.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., melalui Kasie Humas Ipda Didin Puji Sugiarto, S.H mengatakan bahwa saat itu anggota Reskrim melaksanakan pemantauan aktifitas judi togel JL. Sawo Navigasi jalan baru Kota Sorong.
” Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 11.45 wit, beberapa anggota Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Beli Arwan Lingga, S. Sos melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap tempat perjudian togel di wilayah hukum Polresta Sorong Kota dan saat itu didapati sedang berlangsung permainan perjudian jenis togel, setelah itu tim yang dipimpin Wakasat Reskrim langsung mengamankan pelaku DS cs.
Adapun barang bukti yang diperoleh berupa – 4 lbr uang pecahan 20ribu
– 2 lbr uang pecahan 2ribu
– 1 lbr uang pecahan seribu
– 1lbr uang pecahan 50ribu
– 2 buah buku rekapan
– 1 unit HP Vivo Y125 hitam
– 3 potongan yg kosong
– 2 lbr katalog/lebel shio
– 1 buah hekter
– 4 lbr kertas nota putih pembelian nomor kamboja
– 1 lbr kertas nota pink pembelian nomor kamboja untuk selanjutnya diproses lanjut”, kata Ipda Didin dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Lanjut Ipda Didin“ DS ini modusnya dengan menjual togel dengan cara apabila ada pembeli atau pemasang pelaku mencatat nomor yang akan dipasang oleh pembeli di potongan buku nota (kupon) dan menerima uang dari pembeli sebagai taruhan setelah itu pelaku memberikan salinan kertas tersebut kepada pembeli dan kemudian pelaku menginput nomor yang dipasang pembeli ke dalam permainan judi togel di hp pelaku.
Apabila nomor yang dipasang pembeli keluar atau menang maka pelaku akan memberikan sejumlah uang keuntungan yang dipertaruhkan namun apabila nomor tersebut tidak keluar maka uang yang menjadi taruhan si pembeli akan menjadi milik pelaku (DS).
Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan dan surat pemberitahuannya sudah dikirimkan kepada kejaksaan (SPDP), untuk tersangka saat ini ditahan dirutan Polresta, pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”. Tutup Kasie Humas.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.[red]