Keerom, admediapapua.com- Dalam upaya menjaga stabilitas pasokan Harga dan ketepatan isi kemasan minyak goreng merk minyakita, Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Keerom melaksanakan kegiatan monitoring di sejumlah Toko Dan Kios yang ada di Arso 2, Kabupaten Keerom, Selasa (11/03).
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP JETNY L. SOHILAIT, S.H., M.H mengatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Minyak Goreng bersubsidi dengan merk Minyakita sehari-hari selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, supaya tidak menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat dan yang paling rawan adalah adanya harga penjualan minyakita diatas dari harga standar bahan pokok.
“Kegiatan pengawasan pengamatan dan pemantauan kebutuhan harga minyakita sebagai langkah awal guna untuk melakukan pencegahan dan ini merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam hal Harkamtibmas di sentral bahan pangan masyarakat serta untuk menghindari terjadi penjualan harga minyak kita diatas harga eceran tetap (HET) Rp.15.700,- (lima belas ribu tujuh ratus rupiah),- yang dapat mengakibatkan naiknya harga kebutuhan pokok,” Ucap Kasat Reskrim.dalam rilis yang diterima admediapapua.com
Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan ke sejumlah Toko dan Kios diantaranya yakni Toko Sabur, Toko Anugerah, kios Sumber Rejeki dan kios Sido Mekar membeli minyak Goreng merk minyakita dari distributor dgn harga Rp. 16.666/liter dan dijual dengan harga eceran Rp. 18.000,- – Rp.19.000,- / liter, ketersediaan Minyakita mencukupi dengan stok sekitar 200 – 300 karton.
Kasat Reskrim juga pastikan ketersediaan dan takaran Minyak Kita telah sesuai standar yang diberlakukan pemerintah. Hal itu terbukti dari pengecekan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Keerom.
“Untuk takaran sudah sesuai standar, ada 4 tempat yang kita ukur semua sudah sesuai standar. Ada beberapa perusahaan yang kita cek tadi, semua sama, ukurannya masih standar 1 liter,” ujar Kasatreskrim Polres Keerom AKP JETNY L. SOHILAIT, S.H., M.H
Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan juga mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga secara berlebihan dan tetap menjual Minyakita sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.[red]