Nabire, admediapapua.com- Dalam rapat yang diadakan di Kantor Gurbernur Papua Tengah, telah disepakati bahwa nama kepala suku yang merupakan warisan turun-temurun di kampung-kampung di Papua Tengah tidak boleh diganggu.
Hal ini disampaikan oleh Letnan Kolonel Tituler Lenis Kogoya, S. Th., M. Hum, staf khusus Menteri Pertahanan, dalam acara pengarahan dan pembinaan lembaga masyarakat adat se-Provinsi Papua Tengah, Selasa (11/03/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Lenis Kogoya menegaskan pentingnya pengakuan terhadap lembaga masyarakat adat yang telah diakui oleh pemerintah. “Nama kepala suku adalah bagian dari identitas dan budaya kita. Oleh karena itu, harus ada perlindungan terhadap nama tersebut agar tetap eksis dan dihormati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kogoya menjelaskan bahwa lembaga masyarakat adat memiliki hak cipta yang harus dihormati. “Jika lembaga masyarakat adat ingin menerima anggaran, kami akan membantu dalam hal dokumentasi dan pengajuan anggaran. Ini adalah langkah untuk memperkuat posisi lembaga masyarakat adat dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga masyarakat adat dari seluruh Papua Tengah, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah positif dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal.
Dengan dukungan dari pemerintah, diharapkan lembaga masyarakat adat dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masyarakat mereka, sehingga kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya menjaga kearifan lokal dan memperkuat identitas masyarakat adat di Papua Tengah.[red]