Sorong, admediapapua.com – Pemerintah Kota Sorong bersama Kantor Wilayah Imigrasi menggelar audiensi guna membahas berbagai isu strategis keimigrasian yang mencakup pengawasan warga negara asing (WNA), peningkatan pelayanan keimigrasian, serta kepastian hukum di wilayah Sorong. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Anggrek, Gedung Walikota Sorong pada Rabu, 12 Maret 2025, dipimpin oleh Walikota Sorong, Septinus Lobat, SH., MPA, didampingi Wakil Walikota, H. Anshar Karim, A.Md, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Husni serta Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Walikota Sorong, Septinus Lobat, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan strategis Keimigrasian, terutama dalam memperkuat sistem pemantauan terhadap WNA dan meningkatkan kerjasama dengan Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia juga menyoroti perlunya langkah konkrit untuk memastikan setiap WNA yang masuk ke Sorong tercatat dan terawasi dengan baik.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah strategis Keimigrasian memastikan WNA yang datang ke Sorong tercatat dengan baik, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan masalah hukum. Kerjasama erat antara Pemkot dan Imigrasi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Husni, menegaskan bahwa penguatan koordinasi antara Imigrasi dan Pemerintah Kota Sorong menjadi faktor kunci dalam mengatasi tantangan keimigrasian, terutama dalam mengawasi pergerakan WNA, mencegah pelanggaran izin tinggal, serta meningkatkan transparansi dalam layanan keimigrasian.
“Kami melihat pentingnya sinergi dalam pengawasan WNA untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan bahwa keberadaan mereka di Sorong sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, peningkatan pelayanan keimigrasian harus terus dilakukan agar lebih efektif dan transparan bagi masyarakat,” ujar Ahmad Husni.
Dalam diskusi ini juga dibahas langkah-langkah penguatan sistem pemantauan WNA, peningkatan koordinasi dalam hal penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, serta strategi untuk memastikan kepastian hukum bagi WNA dan masyarakat lokal.[red]