Jayapura, admediapapua.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD) Kota Jayapura memastikan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan, sesuai dengan peraturan pemerintah, Senin (17/03/2025).
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pemberian tunjangan hari raya harus diberikan paling lambat, 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.
“Memang yang di sampaikan oleh Pak Presiden itu, 2 minggu sebelum hari raya itu, pencairan THR sudah harus dilakukan, namun kita melewati beberapa tahapan dulu, untuk bisa dicairkan,” Kata Desi Wanggai.
Dikatakan, pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, lingkup kerja Pemerintah Kota Jayapura, saat ini sementara menunggu penerbitan peraturan Walikota, mengenai mekanisme pencairan.
“Hari ini, kita penerbitan Perwal dulu, tentang petunjuk teknis mengenai pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN, dan memang teknisnya seperti itu, kami harus menginput lagi, hitung pajak dan lainnya, baru dicairkan” Jelasnya.
Ditambahkan, salah satu syarat pencairan tunjangan hari raya tahun 2025, yaitu dengan menertibkan penerimaan gaji pada bulan April, sehingga pemberian THR bisa diberikan bagi aparatur sipil negara, Pemerintah Kota Jayapura.
“Ini kita harus terbitkan dulu, gaji bulan depan masuk dulu, dalam sistem informasi keuangan daerah, baru gaji THR kita buat, dan yang akan menerima itu, ASN dan Anggota Dewan kita” Pungkasnya.[red]