TIMIKA, admediapapua.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini sebesar Rp50.000 per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Ketetapan ini diumumkan untuk memudahkan umat Muslim di Mimika dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di masjid-masjid terdekat atau unit-unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mimika. Salah satu lembaga yang turut serta dalam pengumpulan zakat adalah Baitul Mal Hidayatullah (BMH) Mimika, sebuah lembaga zakat di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Timika.
Menurut Muhammad Lutfi, salah satu amil zakat BMH Mimika, lembaga ini telah beroperasi selama lima tahun dan memiliki lima gerai zakat yang tersebar di Timika. Gerai-gerai tersebut berlokasi di SP-1 depan Bintang, perempatan Timika Mall, Jalan Hasanuddin, Jalan Budi Utomo depan Toko Raihan, dan Diana Mall. Pantauan admediapapua.com salah satu posko layanan zakat BMH di jalan Hasanuddi sudah dibuka dan didatangi masyarakat untuk membayar zakat.
“Kami juga melayani pembayaran zakat secara daring, meskipun sebagian besar masyarakat memilih untuk membayar secara langsung karena dianggap lebih praktis,” ujar Lutfi.
Masyarakat Muslim di Kabupaten Mimika menyambut positif kegiatan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh BMH Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah. Kemudahan akses yang diberikan sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim, yang dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai atau beras. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), terutama fakir dan miskin, sebagai wujud kepedulian sosial dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.[red]