Nabire, Admediapapua.com –Tim Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil menangkap seorang pria berinisal AH, yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka memiliki senjata api jenis pistol G2 Combat.
Pihak Kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap yangbersangkutan di lokasi yang dikenal sebagai Bakso Prego, yang terletak di Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Nabire. Tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api pistol G2 Combat beserta satu magazine yang diduga digunakan oleh tersangka.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata api tanpa izin. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Kapolres Nabire, melalui kasat reskrim polres Nabire AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran senjata ilegal di wilayah Papua.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di lingkungan. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.[red]