Nabire, admediapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Puncak Ilaga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dalam sebuah operasi yang dilakukan beberapa hari lalu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang melaporkan bahwa pelaku sering terlihat menggunakan barang haram tersebut di sekitar putaran ilaga.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kasat Reskrim Polres Puncak Ilaga, Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K bersama tim Reskrim Polres Puncak Ilaga segera melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial DRM, pria berusia 27 tahun, yang sedang menggunakan narkoba jenis ganja bersama komplotannya.
“ Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten puncak ilaga, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di kabupaten puncak ilaga” ujar Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan DRM, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai seorang pria berinisial DB berusia 29 tahun, yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Informasi tersebut menyebutkan bahwa barang bukti disimpan di rumahnya.
Tim satreskrim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa paket ganja siap edar serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di kabupaten puncak ilaga. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat di kabupaten puncak ilaga”[red]