Timika, admediapapua.com – Fenomena pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menjadi masalah yang cukup serius di Mimika. Kepala KUA Mimika Baru, Muhammad Hatta, S.AG, mengungkapkan bahwa banyak pasangan yang menikah secara agama namun tidak memiliki buku nikah, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Saya pesankan pada seluruh kaum muslimin di Mimika, bagi yang pernah menikah siri atau menikah tidak tercatat di KUA, itu boleh datang ke KUA terdekat untuk kita permudah mendapatkan buku nikah,” ujar Muhammad Hatta dalam wawancara dengan admediapapua.com, Selasa (25/3/2025).
Hatta menjelaskan, buku nikah adalah dokumen negara yang sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan paspor untuk umroh atau haji, pengajuan modal usaha, hingga pengajuan rumah subsidi. Tanpa buku nikah, pasangan suami istri akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan tersebut. “Pemerintah menggalakkan pentingnya surat nikah, yaitu buku nikah. Ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi,” tegasnya.
Selain itu, Hatta juga menyoroti permasalahan pernikahan di bawah umur dan pernikahan pasangan yang telah hamil di luar nikah. Menurutnya Fenomena ini menjadi tantangan sosial yang perlu mendapat perhatian lebih, terutama dalam edukasi pergaulan remaja dan kesadaran akan pentingnya pernikahan yang direncanakan dengan baik. Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Meskipun demikian bagi pasangan yang akan menikah di bawah usia tersebut, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama. “Walaupun di antaranya itu banyak yang di bawah umur, tapi kita layani setelah mendapatkan surat dispensasi nikah dari pengadilan agama,” jelasnya.
Selama menjabat sebagai Kepala KUA Mimika Baru sejak 2021, Muhammad Hatta mencatat rata-rata 300 pasangan menikah setiap tahunnya. Ia berharap, melalui sosialisasi yang gencar, masyarakat Mimika dapat lebih memahami pentingnya buku nikah dan menghindari permasalahan hukum yang mungkin timbul dikemudian hari.
“Buku nikah itu adalah dokumen negara yang sangat dibutuhkan untuk arsip atau berkas-berkas dalam mengurus segala apapun,” pungkasnya.[red]