Jayapura, admediapapua.com – Petugas bandara berhasil mengamanakan seorang calon penumpang OW (29 Tahun) akibat kedapatan membawa 186 paket ganjang kering seberat 4.000 gram. Barang haram tersebut rencana dibawa OW menggunakan pesawat Trigana Air IL 271 dengan tujuan Wamena, Sabtu(29/033/2025).
OW ditahan setelah petugas bandara melakukan pemeriksaat terhadap barang bawaan calon penumpang. Dari mesin X-Ray oleh petugas termonitor adanya tas berisikan barang yang mencurigakan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang tersesbut adalah ganja kering sebanyak 186 paket seberat 4 Kilo Gram yang dikemas didalam bungkusan plastik bening.
OW kemudian diamankan ke ruang AOCH. Atas kejadian itu Pihak Avsec menghubungi Kepala TL dan info tersebut diteruskan ke Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, SH., M. Si. OW kemudian dibawa menuju ke Mako Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk diamankan sambil menunggu kedatangan anggota Sat Narkoba Polres Jayapura.
Dari hasil interogasi awal oleh Kapolsek, OW bukan pemilik barang melainkan hanya sebagai Kurir dengan perjanjian jika barang sudah tiba di tujuan akan diberikan persenan oleh si pemilik barang yang saat ini berada di Timika.
Terduga pelaku sudah pernah menjalani proses hukum di lapas abepura dari thn 2018 dan keluar thn 2024 dengan perkara yang sama yakni Narkotika. Tidak menutup kemungkinan OW juga diduga merupakan salah satu pengedar narkoba di Kota Jayapura dan antar Kabupaten dikarenakan dirinya seringkali berangkat menggunakan Kapal melalui Jalur laut.[red]