Jayapura, admediapapua.com – Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jayapura mendeportasi satu Warga Negara PNG melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Skouw, yang dilaksanakan Seksi Inteldakim Kanim Jayapura yang berlangsung di PLBN Skouw Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (19 /04/2025).
WNI tetsebut telah selesai menjalani masa penahanan terkait Ilegal entry melanggar unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. dan selanjutnya di lakukan pendeportasian melalui Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Perbatasan RI-PNG.
Berikut identitas warga negara PNG yang dideportasi.
Nama : Enkai Kaekin.
Kewarganegaraan : Papua New Guinea,
Kasus : Ilegal Entry.
Turut hadir dalam kegiatan deportasi tetsebut, Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian Erlangga Dwi Saputra, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Zwingli Zadrach Enok, Kasubbid Pengembangan Kawasan Perbatasan PLBN Skouw Muammar Asrawi, dan Konsulat PNG – RI Martha.
Warga PNG tersebut kemudian diserahkan kepada Staf Konsulat PNG-RI untuk selanjutnya diantar keluar PLBN Skouw. Proses ini berlangsung lancar dan aman.[red]