Nabire, admediapapua.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Dessy Ananda, telah mengambil langkah hukum terkait penyebaran berita hoax yang menyebabkan kericuhan di kalangan mahasiswa di Nabire, Papua Tengah,Selasa(29/04/2025).
Laporan Kepolisian yang dibuat Dessy mencakup informasi palsu mengenai pembukaan Beasiswa Papua Tengah secara offline.”Informasi tersebut tidak benar, sehingga kami melaporkannya kepada Polres Nabire dan laporan kami telah diterima,” tegas Dessy.
Ia menekankan pentingnya laporan ini agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak akurat. Dessy juga berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terkait laporan yang telah disampaikan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera merespons laporan kami dan menangkap pelaku penyebaran berita tersebut,” jelas Dessy.
Di sisi lain, pihak Polres Nabire menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui Satuan Reserse. Diketahui, penyebar berita hoax dapat dikenakan Pasal 28 Ayat 3 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahuinya mengandung pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas kebenarannya. Kesadaran akan pentingnya verifikasi informasi menjadi kunci untuk menjaga ketenteraman dan keamanan di lingkungan masyarakat.[red]