Jayapura, admediapapua. com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, melalui Sub Seksi Penerbitan Dokumen Perjalanan Keimigrasian melaksanakan, Pelayanan pas lintas batas bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar Perbatasan RI PNG, kegiatan ini berlangsung pada 30 April 2025 Siang.
Pelayanan Pas Lintas Batas ini bertempat di kampung Wembi, Distrik Manem, Kabupaten Keerom. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura untuk memberikan pelayanan kemudahan bagi masyarakt yg berdomisili di wilayah perbatasan memperoleh dokumen Pas Lintas batas (PLB) sebagai dokumen perlintsan yg sah untuk melintas ke PNG.
Dalam pelayanan ini masyarakat sangat antusias utk melakukan permohonan PLB karena dapat melakukan perlintasan secara legal untuk mengunjungi keluarga di Papua New Guinea.
Dokumen PLB yang di terbitkan bagi masyarakat kampung Wembi sebanyak 37 dokumen PLB. Pelayanan kemudahan penerbitan dokumen PLB ini akan terus kami lakukan bagi masyarakat di daerah perbatasan lainnya sebagai bagian dari sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat perbatasan pentingnya memiliki dokumen PLB untuk melintas secara legal ke PNG.[red]