Nabire, admediapapua.com- Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, SE, MM, meresmikan keanggotaan DPRK Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung pada tanggal 15 Mei 2025 di Gedung KSK, Bukit Meriam, Nabire, Papua Tengah.
Pengangkatan anggota DPRK ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Anggota DPRK yang diangkat terdiri dari 25% dari total anggota DPRK hasil pemilihan umum, untuk mewakili suara masyarakat asli Papua.
Proses seleksi anggota DPRK dimulai sejak September 2024 dan melibatkan panitia seleksi yang ditunjuk oleh Gubernur Papua Tengah. Bupati Yopi memberikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan dalam proses ini.
Berikut daftar nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Puncak Jaya periode 2024-2029 yang resmi keanggotaannya yaitu Sulastri Wonorenggo, Dewison Enumbi, Maichel Y Wonerengga, Timus Maro Telnggen, Wiginus Gire, Yaripin Wonda, Novica Gire serta Tinus Deiriebi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan anggota DPRK yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Semua anggota DPRK memiliki kedudukan yang sama dan harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan masyarakat” ungkapanya.
Peresmian ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Puncak Jaya. Diharapkan anggota DPRK periode 2024-2029 dapat membawa perubahan positif dan memenuhi harapan masyarakat.[red]