Jayapura, admediapapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggamankan 3 orang pelaku pengedaran narkotika golongan 1 jenis ganja Sebanyak 71 paket, dengan berat 7,5 kilo gram.
Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di seputaran wilayah Distrik Jayapura Selatan pada hari Selasa (13/5/2025) Malam.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K, M, H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.I.K., saat menggelar kegiatan jumpa Pers menjelaskan, pelaku yang diamankan masing-masing KKM (38) tahun, AT (19) tahun merupakan Warga Negara Indonesia sementara GT (38) tahun adalah warga negara Papua New Guinea.
“Berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang di terima, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku saat mereka berada di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura Bawah, dengan menggunakan satu unit mobil,” ungkap Kapolres.
“Tiga pelaku tersebut dijerat denga Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun , “tutupnya. [red]