Nabire, admediapapua.com – Setelah berlangsung selama dua hari, Rapat Kerja Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua secara resmi ditutup pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan yang dipusatkan di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah (Bandara Lama) ini ditutup langsung oleh Wakil Gubernur Papua Tengah.
Acara penutupan ditandai dengan penandatanganan dokumen berisi 13 butir rekomendasi penting oleh para pimpinan MRP dari berbagai wilayah di Tanah Papua yang hadir dalam forum tersebut.
Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam merumuskan pokok-pokok usulan demi kemajuan masyarakat Papua.
“Rekomendasi ini akan kami bawa ke tingkat nasional untuk disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, agar pemerintah pusat bisa memberikan tanggapan serius dan menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan martabat orang asli Papua,” ujar Agus.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyampaikan harapan besar terhadap keberadaan MRP. Menurutnya, lembaga ini bukan hanya mewakili adat, tetapi juga berperan menjaga nilai-nilai luhur generasi Papua.
“MRP harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan kedamaian, agar program perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua benar-benar dapat diwujudkan dalam kerangka NKRI,” tegas Deinas.
Berikut adalah 13 poin rekomendasi yang dihasilkan dalam Raker Asosiasi MRP Se-Tanah Papua:
- Menyerukan kepada TNI / POLRI , TNPB/ OPM agar memutuskan konflik di Tanah Papua.
- Pemerintah segera penanganan terhadap pengungsi internal di seluruh daerah konflik.
- Membuka dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.
- Pemerintah segera merevisi kembali UU Otonomi Khusus Papua.
- Optimalisasi kedudukan, fungsi dan tugas serta wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultur orang asli Papua dalam pelaksanaan pemerintahan Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP.
- Penerimaan dalam rangka Otsus Papua harus berdampak bagi kehidupan orang asli Papua, oleh sebab itu MRP Se-Tanah Papua menolak kebijakan efisiensi dana Otsus.
- Penerimaan Otonomi Khusus diberikan sebesar 2,25% untuk masing-masing provinsi di Tanah Papua.
- Kebijakan pengelolaan makan bergizi gratis dipercayakan kepada lembaga keagamaan.
- Pembentukan daerah otonomi baru, berupa provinsi/kabupaten/kota diserahkan ke provinsi masing-masing.
- MRP mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar membentuk Kementerian Otsus dan Istimewa.
- Pemerintah wajib menghentikan investasi yang merugikan hak-hak hukum masyarakat adat.
- Penerimaan CPNS/TNI/POLRI/BUMN/sekolah kedinasan di Tanah Papua dilakukan secara offline dengan mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua.
- Asosiasi meminta kepada Presiden untuk memberikan penjelasan tentang representasi politik orang asli Papua yang telah disampaikan kepada pemerintah tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen terlampir.[red]






















